Prosedur Penghapusan Mata Kuliah Ganda di Transkrip Nilai

Mengajukan penghapusan mata kuliah pilihan (bukan mata kuliah wajib) dari transkrip nilai mahasiswa bertujuan untuk merapikan transkrip karena jumlah SKS yang telah ditempuh melebihi batas maksimal standar SKS kelulusan yang telah ditentukan oleh program studi, atau karena telah menempuh dan mengulang mata kuliah yang sama untuk perbaikan nilai. Berikut adalah prosedur pengajuannya:

  1. Mahasiswa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dosen penasehat akademik atau prodi untuk mendiskusikan mata kuliah dan nilai yang akan dihapus dari transkrip nilai.

  2. Setelah itu, mahasiswa mengisi formulir penghapusan mata kuliah ganda (unduh form disini).

  3. Mahasiswa menyerahkan formulir penghapusan mata kuliah ganda ke staf loket Bagian Administrasi Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran.

  4. Permohonan diproses maksimal 1×24 jam.

  5. Mahasiswa dapat melakukan pengecekan pada transkrip nilai. sementara di SIKAD.