




KTM Pengganti adalah Kartu Tanda Mahasiswa baru yang diterbitkan untuk menggantikan KTM lama yang hilang atau rusak.
Cuti akademik adalah izin resmi yang diberikan perguruan tinggi kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan selama satu atau lebih semester tanpa kehilangan status mahasiswa aktif.
Pengunduran diri universitas adalah proses resmi di mana mahasiswa secara sukarela mengajukan permohonan berhenti studi dari program studi atau fakultas melalui surat tertulis.
Permohonan pindah keluar universitas adalah prosedur resmi mahasiswa untuk mengundurkan diri atau mutasi dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi lain.
Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK) adalah dokumen resmi perguruan tinggi yang diterbitkan untuk mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya.
Pengganti ijazah yang hilang atau rusak adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh universitas.
Perubahan Data PDDikti/SIKAD (Perubahan Data Mahasiswa/PDM) adalah prosedur resmi perbaikan atau pembaruan data mahasiswa yang salah atau tidak sesuai (nama, tempat/tanggal lahir, NIK) pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Admisi Mahasiswa Pindah Kuliah (Jalur Pindahan/Mutasi) adalah proses penerimaan mahasiswa dari perguruan tinggi lain (baik negeri maupun swasta) ke Universitas Islam Riau, dengan membawa sejumlah SKS yang telah ditempuh (kredit transfer).
📞 : +62 761 674674
📱: +62 811-7771-962 (Chat Only)