Prosedur Permohonan Pindah Keluar UIR

Prosedur permohonan pindah keluar Universitas Islam Riau bertujuan untuk memastikan proses pindah perguruan tinggi mahasiswa berjalan tertib, sah secara administrasi, dan memenuhi ketentuan akademik yang berlaku. Berikut adalah prosedur pengajuannya:

  1. Mahasiswa mengisi surat permohonan pindah keluar UIR yang disetujui oleh program studi dengan melampirkan persyaratan berikut:
    a) Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
    b) Fotocopy KRS / KHS terakhir.
    c) Fotocopy kwitansi pembayaran SPP Dasar / UKT Tahap 1 terakhir.
    d) Transkrip nilai.

  2. Mahasiswa menyerahkan surat permohonan pindah keluar UIR beserta berkas persyaratan ke Biro Administrasi Umum (BAU) di gedung Rektorat lantai 2.

  3. BAU akan memproses dengan meneruskan surat permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor I untuk di disposisi hingga surat tersebut sampai ke Badan Hukum dan Etik (BHE).

  4. BHE akan meneliti berkas permohonan pindah keluar UIR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR.

  5. Selanjutnya, BHE akan membuat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pindah keluar UIR.

  6. Setelah SK diterbitkan, BHE akan menyerahkan SK tersebut ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

  7. Surat pindah keluar UIR dapat diambil di DPP Bagian Akademik (Gedung Migas Center) setelah menerima pemberitahuan via WhatsApp yang menyatakan bahwa surat tersebut telah selesai dan dapat diambil dengan estimasi 7-14 hari kerja setelah permohonan diajukan.

  8. SK Rektor diberikan kepada mahasiswa sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk mahasiswa dan 1 lembar untuk dapat diserahkan ke Tata Usaha Fakultas).