KTM Pengganti harus diambil langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan untuk verifikasi identitas.
Jika Anda membutuhkan identitas resmi dengan cepat sebelum KTM pengganti yang baru dicetak selesai, Anda dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan KTM Sementara.
Jumlah maksimum cuti akademik selama masa studi adalah 4 (empat) semester. Mahasiswa dapat mengajukan dan memperpanjang masa cuti akademiknya dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali pengajuan berturut-turut.
Untuk kebutuhan internal kampus (seperti pengajuan SK pembimbing, atau administrasi prodi/fakultas), KHS dan Transkrip Nilai yang dicetak mandiri melalui SIKAD tidak perlu dilegalisasi atau distempel.
Setelah permohonan pengunduran diri atau pindah keluar disetujui, Anda akan menerima dokumen Surat Keputusan (SK) Rektor dan Transkrip Nilai Akademik.
Tidak. Data di SIKAD dan PDDikti adalah dua sistem yang berbeda. Perubahan data pokok (seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan NIK) di SIKAD memerlukan proses sinkronisasi dan pelaporan khusus oleh Operator PDDikti kampus ke pusat. Maka, ajukan permohonan perubahan data PDDikti.
Dokumen pengganti yang sah adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Sesuai dengan aturan kementerian, ijazah asli yang hilang tidak dapat dicetak ulang dengan nomor seri yang sama, namun Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki penghargaan dan kedudukan hukum yang sama dengan ijazah asli.