Administrasi Akademik

Layanan Untuk Mahasiswa Aktif

KTM Kamu hilang atau mengalami kerusakan? Jangan khawatir, ikuti prosedur dibawah ini.

Ajukan cuti akademik dan kembali fokus mengejar impianmu tanpa beban tertinggal mata kuliah.

Jadwal kuliah bentrok atau salah ambil kelas? Jangan panik! Masa Perubahan KRS masih dibuka.

Mata kuliah dan nilai ganda bikin IPK berantakan? Jangan panik! Segera hapus dari Transkrip sekarang.

Butuh KHS atau Transkrip Nilai untuk keperluan eksternal? Cetak sekarang.

Menemukan jalan baru untuk masa depan? Pastikan langkah Anda bersih secara akademik.

Ingin melanjutkan studi di kampus lain? Pastikan pengunduran diri dilakukan secara resmi.

Data pada SIKAD dan PDDikti tidak sesuai? Segera ajukan permohonan perubahan.

Layanan Untuk Alumni

Kamu alumni dan butuh bukti pernah kuliah untuk keperluan penting? Cek prosedur dibawah ini.

Lulusan lama namun ijazah rusak atau hilang? Tenang, Surat Keterangan Pengganti Ijazah solusinya.

Jadikan sebagai langkah awal menuju kesuksesan! Segera ambil Ijazah kamu yang masih tersimpan di kampus.

Data PDDIKTI perlu perubahan? Segera ajukan perubahan data Anda.

FAQ #1 (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Temukan Jawaban dengan Cepat. Kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan akademik.

Bisakah KTM Pengganti diambilkan oleh orang lain?

KTM Pengganti harus diambil langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan untuk verifikasi identitas.

Jika saya membutuhkan KTM untuk keperluan akademik segera. Apa yang harus saya lakukan?

Jika Anda membutuhkan identitas resmi dengan cepat sebelum KTM pengganti yang baru dicetak selesai, Anda dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan KTM Sementara.

Berapa lama batas maksimal pengambilan cuti akademik?

Jumlah maksimum cuti akademik selama masa studi adalah 4 (empat) semester. Mahasiswa dapat mengajukan dan memperpanjang masa cuti akademiknya dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali pengajuan berturut-turut.

Bagaimana cara mencetak KHS dan Transkrip Nilai untuk keperluan internal kampus?

Untuk kebutuhan internal kampus (seperti pengajuan SK pembimbing, atau administrasi prodi/fakultas), KHS dan Transkrip Nilai yang dicetak mandiri melalui SIKAD tidak perlu dilegalisasi atau distempel.

Dokumen apa yang akan saya terima dari kampus setelah proses pengunduran diri atau pindah keluardisetujui?

Setelah permohonan pengunduran diri atau pindah keluar disetujui, Anda akan menerima dokumen Surat Keputusan (SK) Rektor dan Transkrip Nilai Akademik.

Apakah perubahan data di SIKAD otomatis mengubah data di PDDikti?

Tidak. Data di SIKAD dan PDDikti adalah dua sistem yang berbeda. Perubahan data pokok (seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan NIK) di SIKAD memerlukan proses sinkronisasi dan pelaporan khusus oleh Operator PDDikti kampus ke pusat. Maka, ajukan permohonan perubahan data PDDikti.

Apa dokumen resmi yang diterima sebagai pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak?

Dokumen pengganti yang sah adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Sesuai dengan aturan kementerian, ijazah asli yang hilang tidak dapat dicetak ulang dengan nomor seri yang sama, namun Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki penghargaan dan kedudukan hukum yang sama dengan ijazah asli.

Data apa saja yang bisa diperbaiki melalui layanan PDDikti?
Data pokok mahasiswa yang dapat diperbaiki meliputi:
  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nomor Pokok Mahasiswa
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Jenis Kelamin
Mengapa pengajuan perubahan data PDDikti saya tidak disetujui (ditolak)?
Pengajuan Anda ditolak karena terdapat perbedaan penulisan atau data pokok antara satu dokumen pendukung dengan dokumen lainnya. Sistem verifikasi PDDikti mensyaratkan seluruh data pada KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah harus seragam dan persis sama.

Tidak menemukan jawaban?

Tim Dukungan kami akan membantu Anda