Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang efektif, inovatif, dan berpusat pada mahasiswa Universitas Islam Riau
Mengembangkan kurikulum yang relevan, adaptif, dan berbasis pada kebutuhan sosial serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Mengelola data, informasi dan layanan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran proses pendidikan dan pelaporan data akademik
Dapatkan jawaban dengan cepat melalui rangkuman tanya jawab seputar layanan Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran berikut:
KTM Pengganti harus diambil langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan untuk verifikasi identitas.
Jika Anda membutuhkan identitas resmi dengan cepat sebelum KTM pengganti yang baru dicetak selesai, Anda dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan KTM Sementara.
Jumlah maksimum cuti akademik selama masa studi adalah 4 (empat) semester. Mahasiswa dapat mengajukan dan memperpanjang masa cuti akademiknya dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali pengajuan berturut-turut.
Untuk kebutuhan internal kampus (seperti pengajuan SK pembimbing, atau administrasi prodi/fakultas), KHS dan Transkrip Nilai yang dicetak mandiri melalui SIKAD tidak perlu dilegalisasi atau distempel.
Dokumen pengganti yang sah adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Sesuai dengan aturan kementerian, ijazah asli yang hilang tidak dapat dicetak ulang dengan nomor seri yang sama, namun Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki penghargaan dan kedudukan hukum yang sama dengan ijazah asli.
Tidak. Data di SIKAD dan PDDikti adalah dua sistem yang berbeda. Perubahan data pokok (seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan NIK) di SIKAD memerlukan proses sinkronisasi dan pelaporan khusus oleh Operator PDDikti kampus ke pusat. Maka, ajukan permohonan perubahan data PDDikti.
RPL Perolehan Kredit (pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman kerja)
– Sudah lulus pendidikan sebelumnya
– Telah bekerja minimal: 5 tahun untuk program S1 dan 10 tahun untuk program S2
– Pengalaman kerja wajib dibuktikan dengan dokumen portofolio lengkap
RPL Transfer Kredit (pengakuan mata kuliah dari sekolah/kampus asal)
– Sudah lulus SMA/D1-D4 atau tidak lulus S1/Mengundurkan diri dari kampus
– Syarat wajib: Lulus dari pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai
– Syarat wajib: Surat Keterangan Pernah Kuliah jika tidak lulus S1/Mengundurkan diri
– Melampirkan dokumen portofolio pendukung
– Hasil konversi dinilai langsung oleh tim penilai berdasarkan linieritas mata kuliah dari kampus/sekolah asal.
Program ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki masa kerja, memiliki sertifikasi kompetensi tertentu, atau pernah menempuh pendidikan non-formal dan ingin mendapatkan pengakuan gelar akademik formal.
Mata kuliah ini dirancang sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Tujuannya adalah untuk memperkuat nilai-nilai karakter, moral, kesadaran berbangsa, dan kemampuan komunikasi mahasiswa
Tidak bisa. MKWK merupakan syarat kelulusan wajib. Mahasiswa harus lulus semua mata kuliah wajib ini untuk bisa mengambil mata kuliah prasyarat lanjutan atau mendaftar yudisium/wisuda.
Anda harus mengulang mata kuliah tersebut di semester berikutnya atau pada semester antara (jika dilaksanakan oleh prodi/fakultas) agar syarat kelulusan Anda terpenuhi.