Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS) adalah menambah atau menghapus mata kuliah yang sudah diisi di SIKAD dan telah melakukan pembayaran SKS/UKT Tahap II. Pengajuan Perubahan KRS dapat dilakukan paling lambat 4 minggu sejak kegiatan perkuliahan dimulai dengan prosedur sebagai berikut:
Mahasiswa melapor ke Prodi jika ingin melakukan perubahan KRS dengan mengisi Form Perubahan KRS
Kantor Program Studi masing-masing.
Penting: Setelah berkas diserahkan ke prodi, mahasiswa proaktif berkomunikasi terkait permohonan yang diajukan.
Prodi mengirim email ke Bagian Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran ([email protected])
menggunakan email prodi masing-masing dengan format:
» Subjek email: Perubahan KRS, (Nama Fakultas), (Nama Prodi)
» Isi dan lampiran: Scan form perubahan KRS yang diisi mahasiswa dan Surat pengantar dari Prodi tentang perubahan KRS mahasiswa tersebut.
Mahasiswa melapor ke Prodi jika ingin melakukan perubahan KRS dengan mengisi Form Perubahan KRS
Kantor Program Studi masing-masing.
Penting: Setelah berkas diserahkan ke prodi, mahasiswa proaktif berkomunikasi terkait permohonan yang diajukan.
Prodi mengirim email ke Bagian Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran ([email protected])
menggunakan email prodi masing-masing dengan format:
» Subjek email: Perubahan KRS, (Nama Fakultas), (Nama Prodi)
» Isi dan lampiran: Scan form perubahan KRS yang diisi mahasiswa dan Surat pengantar dari Prodi tentang perubahan KRS mahasiswa tersebut.