Prosedur Permohonan Pengganti Ijazah / Transkrip Nilai
Berikut prosedur permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli:
Mahasiswa mengisi surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli dengan melampirkan persyaratan berikut: a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). b) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. c) Fotocopy Ijazah/Akta IV/Transkrip Nilai.
Mahasiswa menyerahkan surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli beserta berkas persyaratan ke Biro Administrasi Umum (BAU) di gedung Rektorat lantai 2.
BAU akan memproses dengan meneruskan surat permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor I untuk di disposisi hingga surat tersebut sampai ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).
DPP akan meneliti berkas permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR.
Selanjutnya, DPP akan membuat Surat Keterangan tentang pengganti Ijazah / Transkrip Nilai.
Surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli dapat diambil di DPP Bagian Akademik (Gedung Migas Center) setelah menerima pemberitahuan via WhatsApp yang menyatakan bahwa surat tersebut telah selesai dan dapat diambil dengan estimasi 7-14 hari kerja setelah permohonan diajukan.
Saat pengambilan membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.