Prosedur Permohonan Perubahan Data PDDIKTI / SIKAD

Perubahan data pada PDDikti / SIKAD adalah proses perbaikan atau pembaruan informasi biodata mahasiswa atau alumni yang tidak sesuai pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan permohonan perubahan data PDDikti / SIKAD bagi mahasiswa atau alumni Universitas Islam Riau.

1. PERSIAPAN BERKAS

Menyiapkan berkas persyaratan permohonan perubahan data PDDikti/SIKAD sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Transkrip Nilai dari SIKAD (jika masih menjadi mahasiswa UIR).
  • Ijazah SMA/sederajat (jika masih menjadi mahasiswa UIR).
  • Ijazah dan Trankrip Nilai (jika sudah menjadi alumni UIR).

Semua berkas di-scan warna (asli) dengan format PDF, masing-masing berukuran maksimal 500 KB (tidak dianjurkan scan menggunakan handphone).

Penting

Data Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung pada KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran wajib sama. Jika masih ada data yang tidak sama pada salah satu dokumen maka permohonan akan ditolak pada tahap administrasi.

KTP akan menjadi sumber data utama untuk data pada PDDikti dan SIKAD

2. ISI FORMULIR

Mengisi formulir online dan mengunggah berkas persyaratan dengan menekan tombol berikut:

Catatan

Email yang digunakan hanya dapat dipakai satu kali. Oleh karena itu, harap periksa kembali data dan berkas yang diunggah sebelum mengirimkan formulir.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor berikut:

3. MENGIRIM EMAIL

Setelah mengisi formulir online dan mengunggah berkas, silakan mengirim email ke [email protected] dengan format berikut:

Subjek: Permohonan Perubahan Data PDDikti / SIKAD

Catatan

Estimasi perubahan data PDDikti tidak dapat ditentukan karena proses validasi akhir dilakukan oleh operator pada LLDIKTI. Untuk itu, harap menunggu dengan sabar dan melakukan pengecekan secara berkala pada laman PDDikti.

Mahasiswa / Alumni mengajukan permohonan perubahan data ke Universitas melalui Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran.

Pengelola PDDikti Universitas membuat usulan Perubahan Data Mahasiswa (PDM), mengunggah surat permohonan resmi, serta melampirkan dokumen persyaratan.

Usulan yang masuk akan diperiksa oleh verifikator LLDIKTI wilayah. Proses ini memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Jika disetujui, data di sistem PDDikti akan berubah otomatis.

Selesai.

1. PERSIAPAN BERKAS

Menyiapkan berkas persyaratan permohonan perubahan data PDDikti/SIKAD sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Transkrip Nilai dari SIKAD (jika masih menjadi mahasiswa UIR).
  • Ijazah SMA/sederajat (jika masih menjadi mahasiswa UIR).
  • Ijazah dan Trankrip Nilai (jika sudah menjadi alumni UIR).

Semua berkas di-scan warna (asli) dengan format PDF, masing-masing berukuran maksimal 500 KB (tidak dianjurkan scan menggunakan handphone).

Penting

Data Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung pada KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran wajib sama. Jika masih ada data yang tidak sama pada salah satu dokumen maka permohonan akan ditolak pada tahap administrasi.

KTP akan menjadi sumber data utama untuk data pada PDDikti dan SIKAD

2. ISI FORMULIR

Mengisi formulir online dan mengunggah berkas persyaratan dengan menekan tombol berikut:

Catatan

Email yang digunakan hanya dapat dipakai satu kali. Oleh karena itu, harap periksa kembali data dan berkas yang diunggah sebelum mengirimkan formulir.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor berikut:

3. MENGIRIM EMAIL

Setelah mengisi formulir online dan mengunggah berkas, silakan mengirim email ke [email protected] dengan format berikut:

Subjek: Permohonan Perubahan Data PDDikti / SIKAD

Catatan

Estimasi perubahan data PDDikti tidak dapat ditentukan karena proses validasi akhir dilakukan oleh operator pada LLDIKTI. Untuk itu, harap menunggu dengan sabar dan melakukan pengecekan secara berkala pada laman PDDikti.