Prosedur Penghapusan Mata Kuliah Ganda di Transkrip Nilai

Mengajukan penghapusan mata kuliah pilihan (bukan mata kuliah wajib) dari transkrip nilai mahasiswa bertujuan untuk merapikan transkrip karena jumlah SKS yang telah ditempuh melebihi batas maksimal standar SKS kelulusan yang telah ditentukan oleh program studi, atau karena telah menempuh dan mengulang mata kuliah yang sama untuk perbaikan nilai. Berikut adalah prosedur pengajuannya:

1. KONSULTASI

Mahasiswa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen penasehat akademik atau prodi untuk mendiskusikan mata kuliah dan nilai yang akan dihapus dari transkrip nilai.

Alternatif

Mahasiswa juga dapat berkonsultasi ke Staf Tata Usaha Bagian Akademik.

2. ISI FORM

Setelah berkonsultasi, mahasiswa mengisi formulir penghapusan mata kuliah ganda.

Lokasi Penyerahan Berkas

Loket Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran, Gedung Migas Center Lt. I

Tindak Lanjut:
  1. Permohonan diproses maksimal 1×24 jam.
  2. Mahasiswa dapat melakukan pengecekan pada transkrip nilai sementara di SIKAD masing-masing.

1. KONSULTASI

Mahasiswa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen penasehat akademik atau prodi untuk mendiskusikan mata kuliah dan nilai yang akan dihapus dari transkrip nilai.

Alternatif

Mahasiswa juga dapat berkonsultasi ke Staf Tata Usaha Bagian Akademik.

2. ISI FORM

Setelah berkonsultasi, mahasiswa mengisi formulir penghapusan mata kuliah ganda.

Lokasi Penyerahan Berkas

Loket Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran, Gedung Migas Center Lt. I

Tindak Lanjut:
  1. Permohonan diproses maksimal 1×24 jam.
  2. Mahasiswa dapat melakukan pengecekan pada transkrip nilai sementara di SIKAD masing-masing.