Prosedur Permohonan Pindah Kuliah

Prosedur pindah kuliah adalah proses resmi untuk melepaskan status mahasiswa sekaligus memastikan proses pindah kuliah mahasiswa berjalan tertib, sah secara administrasi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan permohonan pindah kuliah dari Universitas Islam Riau:

1. PERMOHONAN

  1. Menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR yang ditujukan kepada Rektor serta telah disetujui oleh Ketua Program Studi, dengan melampirkan persyaratan berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Fotocopy KRS / KHS terakhir.
  • Fotocopy kwitansi pembayaran SPP Dasar / UKT Tahap 1 terakhir.
  • Transkrip nilai.

Lokasi Penyerahan Berkas

Biro Umum (BU) – Gedung Rektorat lantai 2.

2. PENGAMBILAN

  1. Permohonan pindah kuliah akan diproses dan dapat diambil dalam estimasi waktu 7–14 hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah selesai dan dapat diambil.
  3. Pengambilan wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah diinformasikan.

Bentuk Dokumen

Keputusan Rektor diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk mahasiswa dan 1 lembar wajib diserahkan ke tata usaha fakultas asal).

Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.

Informasi Alur Penerbitan Keputusan Rektor tentang Penetapan Pindah Kuliah

Mahasiswa menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).

BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Badan Hukum dan Etik (BHE).

Selanjutnya, BHE akan meneliti berkas permohonan pindah kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah.

Setelah diterbitkan, BHE akan menyerahkan dokumen Keputusan Rektor tersebut ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian Administrasi Akademik.

Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah dari UIR selesai diproses dan siap diambil.

Selesai.

1. PERMOHONAN

  1. Menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR yang ditujukan kepada Rektor serta telah disetujui oleh Ketua Program Studi, dengan melampirkan persyaratan berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Fotocopy KRS / KHS terakhir.
  • Fotocopy kwitansi pembayaran SPP Dasar / UKT Tahap 1 terakhir.
  • Transkrip nilai.

Lokasi Penyerahan Berkas

Biro Administrasi Umum (BAU) – Gedung Rektorat lantai 2.

2. PENGAMBILAN

  1. Permohonan pindah kuliah akan diproses dan dapat diambil dalam estimasi waktu 7–14 hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah selesai dan dapat diambil.
  3. Pengambilan wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah diinformasikan.

Bentuk Dokumen

Keputusan Rektor diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk mahasiswa dan 1 lembar wajib diserahkan ke tata usaha fakultas asal).

Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.

Informasi Alur Penerbitan Keputusan Rektor tentang Penetapan Pindah Kuliah

Mahasiswa menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).

BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Badan Hukum dan Etik (BHE).

Selanjutnya, BHE akan meneliti berkas permohonan pindah kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah.

Setelah diterbitkan, BHE akan menyerahkan dokumen Keputusan Rektor tersebut ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian Administrasi Akademik.

Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah
Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah dari UIR selesai diproses dan
siap diambil.

Selesai.