Prosedur pindah kuliah adalah proses resmi untuk melepaskan status mahasiswa sekaligus memastikan proses pindah kuliah mahasiswa berjalan tertib, sah secara administrasi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan permohonan pindah kuliah dari Universitas Islam Riau:
Biro Umum (BU) – Gedung Rektorat lantai 2.
Keputusan Rektor diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk mahasiswa dan 1 lembar wajib diserahkan ke tata usaha fakultas asal).
Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.
Mahasiswa menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).
BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Badan Hukum dan Etik (BHE).
Selanjutnya, BHE akan meneliti berkas permohonan pindah kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah.
Setelah diterbitkan, BHE akan menyerahkan dokumen Keputusan Rektor tersebut ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).
DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian Administrasi Akademik.
Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah dari UIR selesai diproses dan siap diambil.
Selesai.
Biro Administrasi Umum (BAU) – Gedung Rektorat lantai 2.
Keputusan Rektor diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk mahasiswa dan 1 lembar wajib diserahkan ke tata usaha fakultas asal).
Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.
Mahasiswa menyiapkan surat permohonan pindah kuliah dari UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).
BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor
dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Badan Hukum dan Etik
(BHE).
Selanjutnya, BHE akan meneliti berkas permohonan pindah
kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan
Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah.
Setelah diterbitkan, BHE akan menyerahkan dokumen Keputusan
Rektor tersebut ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).
DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian
Administrasi Akademik.
Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah
Keputusan Rektor tentang penetapan pindah kuliah dari UIR selesai diproses dan
siap diambil.
Selesai.