Cuti akademik adalah masa di mana mahasiswa diizinkan untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan secara resmi untuk jangka waktu tertentu. Prosedur ini harus dilakukan dengan tertib agar status sebagai mahasiswa tetap diakui dan tidak dianggap mengundurkan diri.
Login ke SIKAD, pilih menu “Administrasi” kemudian pilih sub menu “Cuti“
Pilih tab menu “Pendaftaran Cuti“.
Terdapat keterangan Status Mahasiswa, sebagai berikut:
Pengajuan cuti tidak dapat dilakukan jika salah satu status berwarna merah.
Setelah menekan tombol Ya, pengajuan cuti Anda akan diproses dan tidak dapat dibatalkan.
Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau, mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar/Tahap 1 dan Pembayaran SKS/Tahap 2, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.
Login ke SIKAD, pilih menu “Administrasi” kemudian pilih sub menu “Cuti“
Pilih tab menu “Pendaftaran Cuti“.
Terdapat keterangan Status Mahasiswa, sebagai berikut:
Pengajuan cuti tidak dapat dilakukan jika salah satu status berwarna merah.
Setelah menekan tombol Ya, pengajuan cuti Anda akan diproses dan tidak dapat dibatalkan.
Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau, mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar/Tahap 1 dan Pembayaran SKS/Tahap 2, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.