Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa di mana mahasiswa diizinkan untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan secara resmi untuk jangka waktu tertentu. Prosedur ini harus dilakukan dengan tertib agar status sebagai mahasiswa tetap diakui dan tidak dianggap mengundurkan diri.

A. ATURAN

  1. Jumlah maksimum cuti akademik selama masa studi adalah 4 (empat) semester.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan dan memperpanjang masa cuti akademik dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali pengajuan secara berturut-turut.
  3. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa mulai semester 3 (tiga). Pengecualian berlaku bagi mahasiswa yang sakit atau memiliki alasan mendesak lain yang dapat dipertanggungjawabkan, serta harus disertai dengan persetujuan Dekan Fakultas.
  4. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena sakit dan/atau rawat inap setelah semester berjalan selama 3 (tiga) minggu atau lebih, biaya kuliah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

B. SYARAT

  1. Mahasiswa belum membayar SPP Dasar/UKT Tahap 1 untuk semester terbaru saat akan mengajukan cuti akademik.
  2. Pengajuan cuti akademik wajib dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh DPP, yakni mulai 03 Agustus 2026 dan paling lambat tanggal 30 Oktober 2026.

C. LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN

1. LOGIN SIKAD

Login ke SIKAD, pilih menu “Administrasi” kemudian pilih sub menu “Cuti

2. DAFTAR

Pilih tab menu “Pendaftaran Cuti“.

Terdapat keterangan Status Mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki tagihan
  2. Kuota cuti masih tersedia
  3. Sudah membayar SPP

Penting

Pengajuan cuti tidak dapat dilakukan jika salah satu status berwarna merah.

3. KONFIRMASI

  1. Klik tombol “Daftar Cuti Tahun Ajaran 2026/2027 Ganjil” untuk mengajukan permohonan cuti.
  2. Kemudian tekan “Ya” pada pernyataan “Anda yakin ingin mengambil cuti pada semester ini?

Penting

Setelah menekan tombol Ya, pengajuan cuti Anda akan diproses dan tidak dapat dibatalkan.

4. PEMBAYARAN

  1. Pilih tab menu “Histori Cuti” untuk melihat status pengajuan cuti.  Pembayaran dapat dilakukan setelah status berubah menjadi WAITING.
  2. Lakukan pembayaran biaya cuti akademik sebesar Rp. 500.000,- per semester (sesuai dengan SK Rektor nomor : 0759/UIR/KPTS/2021).
  3. Segera lakukan pembayaran sebelum status berubah menjadi EXPIRED.

Penting

Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau, mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar/Tahap 1 dan Pembayaran SKS/Tahap 2, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.

A. ATURAN

  1. Jumlah maksimum cuti akademik selama masa studi adalah 4 (empat) semester.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan dan memperpanjang masa cuti akademik dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali pengajuan secara berturut-turut.
  3. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa mulai semester 3 (tiga). Pengecualian berlaku bagi mahasiswa yang sakit atau memiliki alasan mendesak lain yang dapat dipertanggungjawabkan, serta harus disertai dengan persetujuan Dekan Fakultas.
  4. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena sakit dan/atau rawat inap setelah semester berjalan selama 3 (tiga) minggu atau lebih, biaya kuliah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

B. SYARAT

  1. Mahasiswa belum membayar SPP Dasar/UKT Tahap 1 untuk semester terbaru saat akan mengajukan cuti akademik.
  2. Pengajuan cuti akademik wajib dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh DPP, yakni mulai 03 Agustus 2026 dan paling lambat tanggal 30 Oktober 2026.

C. LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN

1. LOGIN SIKAD

Login ke SIKAD, pilih menu “Administrasi” kemudian pilih sub menu “Cuti

2. DAFTAR

Pilih tab menu “Pendaftaran Cuti“.

Terdapat keterangan Status Mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki tagihan
  2. Kuota cuti masih tersedia
  3. Sudah membayar SPP

Penting

Pengajuan cuti tidak dapat dilakukan jika salah satu status berwarna merah.

3. KONFIRMASI

  1. Klik tombol “Daftar Cuti Tahun Ajaran 2026/2027 Ganjil” untuk mengajukan permohonan cuti.
  2. Kemudian tekan “Ya” pada pernyataan “Anda yakin ingin mengambil cuti pada semester ini?

Penting

Setelah menekan tombol Ya, pengajuan cuti Anda akan diproses dan tidak dapat dibatalkan.

4. PEMBAYARAN

  1. Pilih tab menu “Histori Cuti” untuk melihat status pengajuan cuti.  Pembayaran dapat dilakukan setelah status berubah menjadi WAITING.
  2. Lakukan pembayaran biaya cuti akademik sebesar Rp. 500.000,- per semester (sesuai dengan SK Rektor nomor : 0759/UIR/KPTS/2021).
  3. Segera lakukan pembayaran sebelum status berubah menjadi EXPIRED.

Penting

Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau, mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar/Tahap 1 dan Pembayaran SKS/Tahap 2, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.