Prosedur Permohonan Surat Keterangan Pernah Kuliah

Prosedur permohonan surat keterangan pernah kuliah adalah pengajuan resmi untuk mendapatkan dokumen yang menyatakan seseorang pernah tercatat sebagai mahasiswa namun tidak menyelesaikan masa studi tepat waktu. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan permohonan surat keterangan pernah kuliah di Universitas Islam Riau:

1. PERMOHONAN

  1. Menyiapkan surat permohonan surat keterangan pernah kuliah di UIR yang ditujukan kepada Rektor, dengan melampirkan persyaratan berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Fotocopy KHS semester 1 sampai terakhir.
  • Transkrip nilai.

Lokasi Penyerahan Berkas

Biro Umum (BU) – Gedung Rektorat lantai 2.

2. PENGAMBILAN

  1. Permohonan surat keterangan pernah kuliah akan diproses dan dapat diambil dalam estimasi waktu 7–14 hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah surat keterangan pernah kuliah selesai dan dapat diambil.
  3. Pengambilan wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah diinformasikan.

Bentuk Dokumen

Dokumen yang diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 1 lembar.

Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.

Informasi Alur Penerbitan Surat Keterangan Pernah Kuliah di UIR

Mahasiswa menyiapkan surat permohonan surat keterangan pernah kuliah di UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).

BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

Selanjutnya, DPP akan meneliti berkas permohonan surat keterangan pernah kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan surat keterangan pernah kuliah di UIR.

Setelah diterbitkan, DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian Administrasi Akademik.

Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah surat keterangan pernah kuliah di UIR selesai diproses dan siap diambil.

Selesai.

1. PERMOHONAN

  1. Menyiapkan surat permohonan surat keterangan pernah kuliah di UIR yang ditujukan kepada Rektor, dengan melampirkan persyaratan berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Fotocopy KHS semester 1 sampai terakhir.
  • Transkrip nilai.

Lokasi Penyerahan Berkas

Biro Administrasi Umum (BAU) – Gedung Rektorat lantai 2.

2. PENGAMBILAN

  1. Permohonan surat keterangan pernah kuliah akan diproses dan dapat diambil dalam estimasi waktu 7–14 hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah surat keterangan pernah kuliah selesai dan dapat diambil.
  3. Pengambilan wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah diinformasikan.

Bentuk Dokumen

Dokumen yang diberikan kepada mahasiswa berupa surat sebanyak 1 lembar.

Penting: Harap simpan dan arsipkan dokumen yang sudah diterima.

Informasi Alur Penerbitan Keputusan Rektor tentang Penetapan Pindah Kuliah

Mahasiswa menyiapkan surat permohonan surat keterangan pernah kuliah di UIR dan menyerahkannya ke Biro Umum (BU).

 

BU akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada Rektor dan Wakil Rektor I untuk didisposisi hingga sampai ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

Selanjutnya, DPP akan meneliti berkas permohonan surat keterangan pernah kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan memproses penerbitan surat keterangan pernah kuliah di UIR.

Setelah diterbitkan, DPP akan memproses dokumen tersebut melalui Bagian Administrasi Akademik.

Mahasiswa akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah surat keterangan pernah kuliah di UIR selesai diproses dan siap diambil.

Selesai.