Prosedur Permohonan Pengganti Ijazah / Transkrip Nilai

Berikut prosedur permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli:

  1. Mahasiswa mengisi surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli dengan melampirkan persyaratan berikut:
    a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    b) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    c) Fotocopy Ijazah/Akta IV/Transkrip Nilai.

  2. Mahasiswa menyerahkan surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli beserta berkas persyaratan ke Biro Administrasi Umum (BAU) di gedung Rektorat lantai 2.

  3. BAU akan memproses dengan meneruskan surat permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor I untuk di disposisi hingga surat tersebut sampai ke Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP).

  4. DPP akan meneliti berkas permohonan surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR.

  5. Selanjutnya, DPP akan membuat Surat Keterangan tentang pengganti Ijazah / Transkrip Nilai.

  6. Surat keterangan pengganti ijazah / transkrip nilai asli dapat diambil di DPP Bagian Akademik (Gedung Migas Center) setelah menerima pemberitahuan via WhatsApp yang menyatakan bahwa surat tersebut telah selesai dan dapat diambil dengan estimasi 7-14 hari kerja setelah permohonan diajukan.

  7. Saat pengambilan membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.