DPP

Prosedur Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa

Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS) adalah menambah atau menghapus mata kuliah yang sudah diisi di SIKAD dan telah melakukan pembayaran SKS/UKT Tahap II. Pengajuan Perubahan KRS dapat dilakukan paling lambat 4 minggu sejak kegiatan perkuliahan dimulai dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melapor ke Prodi jika ingin melakukan perubahan KRS dengan mengisi Form Perubahan KRS. (unduh form disini).

  2. Prodi mengirim email ke Bagian Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran ([email protected])
    menggunakan email prodi masing-masing dengan format:
    » Subjek email: Perubahan KRS, (Nama Fakultas), (Nama Prodi)
    » Isi dan lampiran: Scan form perubahan KRS yang diisi mahasiswa dan Surat pengantar dari Prodi tentang perubahan KRS mahasiswa tersebut.

  3. Bagian Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran akan mengkroscek dahulu dan memproses pada jam kerja maksimal 1×24 jam setelah email diterima.

  4. Setelah disetujui DPP, maka email tersebut akan di diteruskan ke Badan Sistem Informasi dan Komputasi untuk diproses.

  5. Jika sudah selesai di proses, Badan Sistem Informasi dan Komputasi (SIMFOKOM) akan menghubungi mahasiswa.