DPP

Prosedur Penghapusan Mata Kuliah Ganda di Transkrip Nilai

Berikut prosedur permohonan penghapusan mata kuliah ganda dari transkrip nilai sementara yang mata kuliah nya lebih dari 1, atau pernah mengulang mata kuliah:

  1. Mahasiswa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dosen penasehat akademik atau prodi untuk mendiskusikan mata kuliah dan nilai yang akan dihapus dari transkrip nilai.

  2. Setelah itu, mahasiswa mengisi formulir penghapusan mata kuliah ganda (unduh form disini).

  3. Mahasiswa menyerahkan formulir penghapusan mata kuliah ganda ke staf loket Bagian Administrasi Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran.

  4. Permohonan diproses maksimal 1×24 jam.

  5. Mahasiswa dapat melakukan pengecekan pada transkrip nilai sementara di SIKAD.