Prosedur Pencetakan KHS Dan Transkrip Nilai di Direktorat Pendidikan Dan Pembelajaran
Berikut prosedur pencetakan KHS dan Transkrip Nilai sementara di Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran:
A. Kebutuhan Administrasi Di Dalam Universitas
Mahasiswa mencetak KHS secara mandiri pada website SIKAD – Universitas Islam Riau pada laman SIKAD dan tidak perlu di cap. KHS dan Transkrip Nilai sementara dari SIKAD sudah dapat digunakan untuk keperluan administrasi di program studi atau fakultas, seperti:
Pengambilan Buku Hijau Audiensi Seminar atau Ujian Skripsi
Pendaftaran Pin Wisuda
Pengajuan SK Pembimbing
Pendaftaran Seminar Proposal
Pendaftaran Ujian Skripsi/Seminar Hasil/Kompre
Pendaftaran Bebas Administrasi
Pendaftaran Surat Keterangan Lulus
B. Kebutuhan Administrasi Di Luar Universitas
KHS dan Transkrip Nilai sementara yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP) diperuntukan bagi mahasiswa yang memerlukan tanda tangan Direktur DPP serta cap/stempel untuk kebutuhan eksternal seperti:
Beasiswa
MBKM
KKN/Magang
Kuliah Praktik Lapangan Pendidikan
Mahasiswa dapat melakukan pengajuan Pencetakan KHS dan Transkrip Nilai sementara ke DPP dengan mekanisme sebagai berikut:
Mahasiswa melapor ke staf loket Bagian Administrasi Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran untuk pencetakan KHS atau Transkrip Nilai sementara sesuai kebutuhan.
Staf loket akan menerbitkan KHS atau Transkrip Nilai sementara dan memberikan cap/stempel
Mahasiswa menunggu hingga nama dipanggil oleh staf loket DPP Bagian Akademik.