DPP

Prosedur Pencetakan KHS Dan Transkrip Nilai di Direktorat Pendidikan Dan Pembelajaran

Berikut prosedur pencetakan KHS dan Transkrip Nilai sementara di Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran:

A. Kebutuhan Administrasi Di Dalam Universitas

Mahasiswa mencetak KHS secara mandiri pada website SIKAD – Universitas Islam Riau pada laman SIKAD dan tidak perlu di cap. KHS dan Transkrip Nilai sementara dari SIKAD sudah dapat digunakan untuk keperluan administrasi di program studi atau fakultas, seperti:

  1. Pengambilan Buku Hijau Audiensi Seminar atau Ujian Skripsi
  2. Pendaftaran Pin Wisuda
  3. Pengajuan SK Pembimbing
  4. Pendaftaran Seminar Proposal
  5. Pendaftaran Ujian Skripsi/Seminar Hasil/Kompre
  6. Pendaftaran Bebas Administrasi
  7. Pendaftaran Surat Keterangan Lulus

B. Kebutuhan Administrasi Di Luar Universitas

KHS dan Transkrip Nilai sementara yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP) diperuntukan bagi mahasiswa yang memerlukan tanda tangan Direktur DPP serta cap/stempel untuk kebutuhan eksternal seperti:

  1. Beasiswa
  2. MBKM
  3. KKN/Magang
  4. Kuliah Praktik Lapangan Pendidikan


Mahasiswa dapat melakukan pengajuan Pencetakan KHS dan Transkrip Nilai sementara ke DPP dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melapor ke staf loket Bagian Administrasi Akademik Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran untuk pencetakan KHS atau Transkrip Nilai sementara sesuai kebutuhan.
  2. Staf loket akan menerbitkan KHS atau Transkrip Nilai sementara dan memberikan cap/stempel
  3. Mahasiswa menunggu hingga nama dipanggil oleh staf loket DPP Bagian Akademik.