Universitas Islam Riau (UIR) resmi buka jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan gelar rapat Pleno mahasiswa RPL Pascasarjana.
Pekanbaru, 10 Maret 2026 – Dalam upaya mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Universitas Islam Riau (UIR) resmi membuka Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Semester Genap TA. 2025/2026 dan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil asesmen (penilaian) calon mahasiswa jalur RPL. Rapat pleno menandakan tahap finalisasi dan penetapan resmi hasil asesmen calon mahasiswa RPL yang akan dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) dalam pendidikan formal di UIR.
Jalur RPL ini menandai komitmen UIR dalam menghargai pengalaman kerja maupun pendidikan non-formal yang dimiliki calon mahasiswa sebagai bagian dari SKS pendidikan formal, sehingga masa studi menjadi lebih singkat dan efisien khususnya bagi professional atau individu yang memiliki pengalaman kerja untuk mendapatkan gelar akademik tanpa harus memulai kuliah dari nol.
RAPAT PLENO RPL PASCASARJANA
Sejak jalur RPL resmi dibuka, antusias masyarakat khususnya kalangan professional terhadap program ini sangat tinggi. Pada semester Genap TA. 2025/2026, sebanyak 74 calon mahasiswa RPL Pascasarjana dinyatakan lulus asesmen dan siap untuk diplenokan.
Rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Rapat Senat Gedung H. Rawi Kunin dihadiri sejumlah pimpinan perguruan tinggi diantaranya Rektor, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Inovasi, Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Dakwah Islamiah, Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Deddy Purnomo Retno, S.T., M.T., GP.A-Utama., Ketua Komite RPL UIR, Assoc. Prof. Dr. H. Asrol, M.Ec., Direktur Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP), Prof. Dr. Anas Puri, S.T., M.T., Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan (LPP), Agus Baskara, S.Pd., M.Pd., dan Direktur Pascasarjana, Assoc. Prof. Dr. Musa, S.H., M.H.
Selain itu, turut hadir secara langsung 5 orang calon mahasiswa RPL Pascasarjana sebagai perwakilan dari total 74 orang calon mahasiswa yang mengikuti rapat pleno ini secara daring.
Rektor UIR, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan RPL adalah solusi bagi praktisi atau professional yang ingin mendapatkan ijazah formal tanpa harus kuliah dari nol serta bentuk komitmen UIR untuk menjadi lembaga yang inklusif dan adaptif sebagai wujud nyata pengakuan negara dan universitas terhadap pendidikan non-formal maupun pengalaman kerja para mahasiswa jalur RPL.
“RPL bukan sekedar program penyetaraan, melainkan pengakuan mutu atas capaian pembelajaran di masa lampau. Melalui jalur ini, kami menargetkan efisiensi waktu studi bagi mereka yang telah memiliki kompetensi dan sudah menjadi professional dalam karirnya.” ujar Rektor UIR.
Dalam rapat pleno, Direktur DPP UIR, Prof. Dr. Anas Puri, S.T., M.T., melaporkan rangkuman hasil pelaksanaan pendaftaran RPL dan rekapitulasi data kelulusan sebanyak 74 calon mahasiswa RPL Pascasarjana diantaranya 51 orang di program Magister Ilmu Hukum, 12 orang di program Magister Ilmu Administrasi, 10 orang di program Magister Manajemen dan 1 orang di program Magister Ilmu Pemerintahan.
Lebih lanjut, Direktur Pascasarjana, Assoc. Prof. Dr. Musa, S.H., M.H., dan Wakil Direktur I Pascasarjana, Assoc. Prof. Dr. Rendi Prayuda, S.IP., M.Si., memaparkan rekapitulasi hasil asesmen mahasiswa RPL Pascasarjana yang memuat penilaian portofolio dan pengalaman kerja, yang dikonversi menjadi pengakuan SKS atau pembebasan mata kuliah tertentu di Pascasarjana.
Selain itu, dalam rapat pleno ini juga mencakup beberapa agenda penting diantaranya verifikasi kurikulum dan regulasi RPL Pascasarjana yang disampaikan oleh satu perwakilan dari empat program studi yang menerima mahasiswa. Dilanjutkan dengan presentasi dan justifikasi akademik penilai oleh perwakilan tim penilai sebagai evaluator utama yang memvalidasi kompetensi calon mahasiswa RPL. Mereka memastikan bahwa portofolio atau dokumen yang diserahkan oleh pendaftar sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan.
Rapat pleno diakhiri dengan penetapan SKS final dan penandatanganan berita acara oleh Rektor UIR, Ketua Komite RPL UIR dan Direktur DPP bersama masing-masing Ketua Program Studi di Pascasarjana UIR dan didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Inovasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Dakwah Islamiah serta Direktur Pascasarjana. (ym)
Temukan informasi lainnya dengan klik disini
Follow instagram kami @akademik.uir




