Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Tim Penyusun Gelar Rapat Koordinasi Peraturan Akademik Universitas Islam Riau yang terbaru.
Pekanbaru, 07 April 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan menyesuaikan dengan regulasi pendidikan terbaru, Tim Penyusun Peraturan Akademik Universitas Islam Riau menggelar Rapat Koordinasi intensif pada Selasa, 07 April 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai II – Gedung H. Rawi Kunin ini bertujuan untuk mengevaluasi, merevisi dan menentukan langkah finalisasi dokumen peraturan akademik yang akan diberlakukan pada tahun ajaran mendatang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset dan Inovasi, Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc. , Direktur Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran Prof. Dr. Anas Puri, S.T., M.T. , dan jajaran struktur tim penyusunan peraturan akademik dari Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP), Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM), Lembaga Penjamin Mutu (LPM), Biro Hukum dan Etik (BHE) dan Biro Administrasi Umum (BAU).
Fokus Penyusunan dan Penyesuaian Kebijakan
Ketua Tim Penyusun, Prof. Dr. Anas Puri, S.T., M.T., dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan peraturan akademik kali ini diharapkan selaras dengan peraturan kementerian serta mempertimbangkan untuk mengakomodir peraturan akademik bagi semua kalangan di lingkungan Universitas Islam Riau.
“Rapat ini penting untuk menyatukan persepsi. Kita ingin peraturan akademik yang baru nanti tidak hanya patuh pada regulasi pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata di lapangan, lebih inklusif, dan mempermudah mahasiswa maupun dosen dalam proses belajar mengajar,” ujar Prof. Anas Puri, S.T., M.T.
Point Penting Dalam Rapat
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat koordinasi ini meliputi:
- Review Dokumen Lama: Mengevaluasi peraturan akademik yang lama dan memetakan peraturan yang tidak lagi relevan.
- Penyesuaian Ruang Lingkup: Mencakup aturan bagi seluruh sivitas akademika, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).
- Sistem Penilaian & Kelulusan: Memperbarui aturan mengenai prosedur skripsi/tugas akhir dan sistem penilaian.
- Target Penyelesaian: Tim menargetkan draf final peraturan akademik ini rampung dan disahkan sebelum memasuki semester ganjil tahun ajaran 2026/2027.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset dan Inovasi, Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc., menambahkan bahwa rapat ini merupakan komitmen institusi untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan akademik. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan diskusi panel antar anggota tim dan penyusunan notulensi kerja untuk tindak lanjut pada rapat selanjutnya. (ym)
Temukan informasi lainnya dengan klik disini
Follow instagram kami @akademik.uir




